Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa terdapat 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar, tersebar di 23 provinsi.
Untuk memaksimalkan potensi tanah ini dan mengembalikan fungsi aslinya, Kementerian ATR/BPN berencana meningkatkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pemantauan.
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) akan melakukan pengendalian menyeluruh yang mencakup pengawasan pada tahap awal, tengah, dan akhir. Salah satu inovasi yang sedang dikembangkan adalah penggunaan teknologi Geo AI untuk memantau hak atas tanah secara lebih efektif.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, mengungkapkan bahwa pemantauan ini akan dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga Kementerian ATR/BPN pusat.
“Saat ini, kami sedang melakukan uji coba teknologi ini di Sulawesi Selatan,” kata Jonahar dalam keterangannya pada Selasa, 26 November 2024.
Sebagian besar tanah yang tercatat sebagai telantar sebenarnya memiliki potensi besar, namun pengelolaannya kurang optimal. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan tanah tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Pentingnya Pengawasan Efektif
Jonahar menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tanah telantar agar tidak ada penyalahgunaan lahan. Tanah yang tak terkelola dengan baik dapat beralih fungsi seperti dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan atau komersial Bahkan dapat juga terbengkalai tanpa ada pemanfaatan jelas sehingga berisiko menimbulkan sengketa baik antar pemilik tanah, masyarakat ataupun pemerintah.
"Tanah telantar yang dibiarkan bisa menyebabkan masalah besar, termasuk sengketa. Misalnya, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik, seperti kebun yang luasnya mencapai 10.000 hektare, namun hanya 2.000 hektare yang ditanami. Hal ini memicu masyarakat untuk menguasai sisa tanah yang tidak dimanfaatkan, dan berujung pada sengketa," jelas Jonahar.
Langkah Penertiban Tanah Telantar
Penertiban tanah telantar ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penertiban dan pemanfaatan tanah telantar. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi canggih, diharapkan tanah-tanah yang selama ini terabaikan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan ekonomi dan menghindari potensi sengketa.
Jonahar menegaskan, "Kami berkomitmen untuk memastikan tanah telantar tidak dibiarkan begitu saja. Ini adalah tugas utama kami ke depan."tutupnya.(*)