Eks Penyidik KPK Menyambut Baik Putusan MK Soal Korupsi Sipil-Militer

Selasa 03 Dec 2024 - 07:57 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan warga sipil. Ia menilai keputusan ini mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum.

 

Menurut Yudi, putusan MK itu sangat positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya asas persamaan di mata hukum.

 

Solusi atas Kendala Teknis

Yudi mengungkapkan bahwa selama ini KPK kerap menghadapi hambatan teknis ketika menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak militer. Dengan adanya putusan MK ini, ia optimistis masalah tersebut dapat teratasi, terutama jika muncul kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer secara bersamaan.

 

Dikatakannya, sebelum putusan itu, KPK sering menyerahkan penanganan terhadap anggota militer yang terlibat kasus korupsi kepada Polisi Militer (POM). Hal itu menciptakan dualisme penanganan dan kurangnya komprehensivitas dalam pemberantasan korupsi.

 

Menurut Yudi, putusan itu juga memberikan jalan keluar yang memungkinkan KPK menangani kasus secara lebih menyeluruh, asalkan kasus tersebut memang dimulai atau ditemukan oleh KPK.

 

Pentingnya Koordinasi dengan TNI

Meski demikian, Yudi menekankan perlunya KPK untuk proaktif berkoordinasi dengan TNI guna merumuskan langkah-langkah teknis pelaksanaan putusan ini. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergitas antara kedua institusi untuk mencegah benturan aturan.

 

Ditambahkannya, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya membutuhkan koordinasi yang baik dengan TNI. Diskusi bersama menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan teknis yang sesuai dengan putusan tersebut.

Kategori :