Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi Terkait Kisruh Ketua Umum PMI

Senin 09 Dec 2024 - 13:02 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), mengonfirmasi telah melaporkan Agung Laksono ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum terkait pencalonan Agung sebagai ketua umum PMI. Menurut JK, langkah Agung dianggap melawan aturan organisasi dan melanggar prinsip bahwa hanya boleh ada satu lembaga Palang Merah di setiap negara.

"Telah kami laporkan sebab tindakan ini ilegal dan melawan aturan umum dan  Tidak boleh ada langkah seperti ini," ujar JK saat menghadiri Munas PMI di Jakarta pada Senin 9 Desember.

JK juga menyatakan bahwa PMI telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan beberapa pengurus yang diduga terlibat dalam manuver politik yang dilakukan Agung. Ia menilai aksi ini bukan pertama kali dilakukan oleh Agung, mengingat rekam jejaknya di berbagai organisasi sebelumnya.

"Ini kebiasaan Pak Agung. Pernah terjadi di Golkar, juga di Kosgoro. Ini harus kami lawan karena berdampak negatif bagi organisasi kemanusiaan," tegas JK.

Sementara itu, Agung Laksono telah mendeklarasikan pencalonannya sebagai ketua umum PMI dengan klaim telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti tidak rangkap jabatan, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bersedia mengabdi untuk kemajuan organisasi. Ia juga mengklaim telah memperoleh dukungan lebih dari 20 persen peserta Munas.

Namun, Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 telah memutuskan secara aklamasi untuk kembali memilih JK sebagai ketua umum untuk periode 2024-2029. Pengukuhan JK sebagai ketua umum dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.

JK menegaskan bahwa pencalonan Agung tidak sah menurut aturan organisasi. " Ini merupakan tindakan ilegal dalam bentuk pengkhianatan," pungkasnya. (*)

Kategori :