PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, salah satunya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Rumat Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Krui, Kabupaten setempat.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, sebelumnya untuk jumlah pemilih yang telah ditetapkan di TPS Khusus Rutan Krui berjumlah 105 pemilih yang terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk pegawai Rutan Krui. Sedangkan, untuk warga binaan yang telah ditetapkan sebagai pemilih itu merupakan warga binaan yang dipastikan hingga hari H pemungutan suara Pemilu 2024 masih berada di Rutan Krui.
“KPU Pesbar masih terus berkoordinasi dengan pihak Rutan Krui mengenai jumlah pemilih di dalam Rutan Kelas IIB Krui,” katanya.
Dijelaskannya, mengenai adanya penambahan warga binaan yang masuk didalam Rutan Krui terutama saat menjelang hari pemungutan suara atau sekitar H-7 pencoblosan, tentu KPU Pesbar juga belum bisa memastikan apakah memang akan masuk dalam penambahan daftar pemilih di TPS khusus tersebut atau tidak, karena hingga kini KPU Pesbar juga masih menunggu adanya regulasi dari KPU RI mengenai hal tersebut.
“Bahkan, sebelumnya juga telah dikoordinasikan dengan KPU Provinsi, namun dari Provinsi juga masih menunggu regulasi. Untuk itu, kita belum bisa memastikan mengenai penambahan pemilih di dalam TPS khusus nanti,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, mengenai surat suara di TPS khusus tersebut tentunya juga telah dilakukan proses pencetakan sesuai dengan jumlah DPT yang ada di dalam Rutan Kelas IIB tersebut. Sehingga, jika memang nanti pada saat menjelang hari pencoblosan nanti ada penambahan pemilih di dalam Rutan Krui tersebut, belum bisa disimpulkan untuk penambahan surat suaranya.
“Jika ada penambahan pemilih di TPS khusus nanti, untuk kebutuhan surat suaranya apakah akan mengambil dari TPS terdekat atau tidak itu belum bisa dipastikan, karena sejauh ini belum ada regulasinya,” pungkasnya.(yayan/*)