Lunas PBB 2024, Pemkab Lampung Barat akan Berikan Reward

Sabtu 14 Dec 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan lunas pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan reward kepada camat, lurah dan peratin yang ada di kabupaten beguai jejama sai betik ini.

“Untuk tahun ini kita tetap memberikan penghargaan kepada pekon dan kelurahan yang lunas PBB,” ujar Kepala Bapenda Drs. Daman Nasir M.P, Sabtu (14/12/2024)

Dijelaskannya, untuk PAD bersumber dari PBB-P2 sebesar Rp5.232.505.380 namun telah terealisasi Rp5.271.773.766 atau 100,75 persen. “Kalau sesuai dengan target pada APBD untuk PBB-P2 tahun ini realisasinya sudah melebihi target yang telah ditetapkan yaitu mencapai 100,75 persen, namun kalau sesuai dengan target realisasi masih kurang Rp6.946.704,” ungkap dia.

Masih kata dia, realisasi PBB sebesar Rp5.271.773.766 itu bersumber dari Kecamatan Airhitam Rp196 juta lebih, Kecamatan Sekincau Rp320 juta lebih, Kecamatan Lumbokseminung Rp144 juta lebih, Kecamatan Sumberjaya Rp348 juta lebih, Kecamatan Batuketulis Rp258 juta lebih, Kecamatan Bandarnegeri Suoh Rp571 juta lebih, Kecamatan Gedungsurian Rp262 juta lebih.

Kemudian, Kecamatan Batubrak Rp189 juta lebih, Kecamatan Kebuntebu Rp261 juta lebih, Kecamatan Suoh Rp320 juta lebih, Kecamatan Waytenong Rp405 juta lebih, Kecamatan Sukau Rp258 juta lebih, Kecamatan Pagardewa Rp495 juta lebih, Kecamatan Balikbukit 649 juta lebih, Kecamatan Belalau Rp156 juta lebih.

Selanjutnya, menara Rp247 juta lebih, PLTA Rp106 juta lebih, PLN Rp4 juta lebih, Lampung Hydroenergy Rp1,5 juta lebih, serta PT. Tiga Oregon Putra Rp72 juta lebih.  

“Kekurangan sebesar Rp6 juta itu dari Pekon Wayempulau Ulu Kecamatan Balikbukit dan Pekon Kejadian Kecamatan Belalau, serta satu perusahaan menara telekomunikasi yang belum melunasi PBB. Terkait hal itu, kita berharap agar pekon dan perusahaan segera melunasinya sebelum jatuh tempo 31 Desember mendatang,” kata dia

Terkait PBB-P2, lanjut Daman, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan apara pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi Lampung Online, Indomaret dan Tokopedia. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah untuk membayar pajak, karena pemerintah daerah telah memberikan kemudahan,” pungkas dia (lusiana) 

Kategori :