Bangunan Bekas Kampus Swasta Rp180 Miliar Jadi Aset Termahal Dilelang Kemenkeu Di Tahun 2024

Minggu 15 Dec 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.bacakoran.co – Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tavianto Noegroho, mengungkapkan bahwa bangunan bekas kampus swasta yang dilelang pada tahun 2024 menjadi aset dengan nilai tertinggi yang pernah dilelang oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 180 miliar.

 

"Bangunan bekas kampus ini menjadi lelang dengan nilai tertinggi tahun ini, mencapai Rp 180 miliar," ujar Tavianto setelah menghadiri acara DJKN On The Street: Bid, Move, Optimize di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

 

Tavianto juga melaporkan bahwa hingga awal Desember 2024, DJKN telah memperoleh total pendapatan sekitar Rp 40 triliun dari berbagai lelang yang dilakukan. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat pada tahun ini DJKN telah melayani sekitar 108.000 lelang, lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai puluhan ribu lelang.

 

"Pada tahun lalu, kami menyelenggarakan puluhan ribu lelang. Tahun ini, jumlahnya meningkat drastis menjadi 108.000 lelang, dan kami berharap pendapatan lelang bisa melampaui target tahun lalu yang tercatat Rp 44 triliun," jelasnya.

 

Selain itu, Tavianto mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap lelang yang tidak dilakukan melalui saluran resmi. Dia menekankan bahwa semua lelang yang sah hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id, dan lelang yang dilakukan di luar platform ini adalah penipuan.

 

Tavianto menyatakan salah satu cara untuk membedakan lelang resmi dan palsu adalah dengan melihat cara pengiriman uang jaminan. Untuk lelang resmi, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui Virtual Account (VA) yang disediakan oleh DJKN. "Jika diminta mentransfer uang ke rekening pribadi atau perusahaan, itu pasti penipuan," tegas Tavianto.

 

DJKN memastikan akan terus menjaga keamanan dan transparansi dalam setiap proses lelang untuk menghindari penipuan serta menjamin kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. (*)

Kategori :