Radarlambar.bacakoran.co -Pada Minggu, 15 Desember 2024, Israel mengumumkan akan menutup kedutaan besarnya di Dublin sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah Irlandia yang dianggap "anti-Israel." Penutupan ini terjadi setelah beberapa keputusan diplomatik yang dianggap merugikan oleh Israel, termasuk pengakuan atas negara Palestina dan dukungan terhadap langkah hukum internasional yang menuduh Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam perangnya di Gaza.
Israel menilai kebijakan pemerintah Irlandia, khususnya dukungan terhadap kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengklaim Israel melakukan genosida di Gaza, sebagai langkah yang ekstrem dan merugikan hubungan antara kedua negara. Sebagai respons terhadap perkembangan ini, Israel memutuskan untuk menutup kedutaan besarnya di Dublin dan memanggil pulang duta besar mereka.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, yang menyatakan bahwa tindakan dan retorika yang digunakan oleh Irlandia terhadap Israel telah melampaui batas. Israel merasa bahwa sikap Irlandia tersebut berakar pada upaya delegitimasi dan demonisasi negara Yahudi, serta penerapan standar ganda dalam politik internasional.
Sementara itu pemerintah Irlandia menanggapi keputusan tersebut dengan penyesalan, Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, menegaskan jika negaranya tidak bersikap anti-Israel, tetapi lebih berfokus pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Irlandia tetap mendukung solusi dua negara sebagai jalan untuk mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina, dengan harapan kedua negara dapat hidup berdampingan dalam keamanan dan stabilitas.
Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, menambahkan bahwa meskipun hubungan diplomatik antara kedua negara akan tetap dipertahankan, Irlandia berencana untuk terus mendukung upaya internasional yang mengarah pada penuntutan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Gaza. Ia juga menjelaskan bahwa Irlandia akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke ICJ, yang berusaha untuk memperluas penafsiran mengenai genosida, terutama terkait dengan tindakan militer Israel di Gaza.
Konflik ini juga berkaitan dengan eskalasi ketegangan internasional pasca serangan Israel di Gaza pada Oktober 2023, yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina, banyak di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Dalam konteks ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang.
Sebagai respons terhadap situasi diplomatik yang semakin tegang, Israel mengumumkan rencananya untuk membuka kedutaan besar di Moldova pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Israel untuk memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara yang lebih mendukung posisi politik dan internasional Israel. (*)
Kategori :