PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat kembali mengingatkan terutama bagi 25 Pekon penerima anggaran Dana Desa (DD) tambahan agar segera menyelesaikan semua kegiatan DD tambahan ditahun 2023. Pasalnya, anggaran DD tambahan itu sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Daerah.
Plt. Kepala DPMP Pesbar, Suwarti, S.H, M.M., mengatakan, mengenai DD tambahan dari Pemerintah Pusat untuk 25 Pekon di Kabupaten Pesbar yang mendapat tambahan dana desa itu telah mengusulkan pencairan. Bahkan, dari Pemerintah Pusat telah menyalurkan dana desa tambahan itu, dan rata-rata semua Pekon penerima DD tambahan telah mencairkan tambahan dana desa tahun 2023 itu.
“Sampai sekarang, semua Pekon penerima dana desa tambahan itu sudah mencairkan tambahan dana desa itu, karena ditargetkan Desember 2023 ini semua kegiatan tambahan dana desa itu harus sudah selesai terealisasi,” katanya, Minggu, 17 Desember 2023.
Dikatakannya, rata-rata dana desa tambahan di 25 Pekon penerima itu untuk kegiatan fisik pembangunan infrastruktur seperti jalan usaha tani, maupun kegiatan fisik lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Pekon penerima dana desa tambahan tersebut bisa segera menyelesaikan semua kegiatan yang bersumber dari dana desa tambahan itu, jangan sampai tidak tuntas di tahun 2023 ini.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan Kecamatan maupun Pekon penerima dana desa tambahan itu, untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan tidak ada kendala,” jelasnya.
Masih kata dia, seperti diketahui sebelumnya bahwa untuk besaran anggaran dana desa tambahan yang diterima oleh 25 Pekon itu masing-masing sebesar sebesar Rp139.642.000,- sehingga total jumlah dana desa tambahan untuk 25 Pekon itu sebesar Rp3.491.050.000,-. Besaran tambahan dana desa tahun 2023 ditentukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.98/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hal itu juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa (Pekon) yang memang dinilai telah memenuhi kriteria oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan tambahan dana desa tersebut.
“Penggunaan tambahan dana desa tahun 2023 untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Pekon dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit,” pungkasnya. (yayan/*)