Perburuan Satwa Dilindungi, Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Tiga Tersangka

Rabu 18 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus perburuan illegal yang melibatkan satwa dilindungi di wilayah Kecamatan Bangkunat. Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan petugas Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), yang berhasil menggagalkan aksi para pelaku yang memburu rusa sambar menggunakan jerat.

Kasat Reskrim Polres Pesbar, Iptu Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, kejadian itu bermula pada malam hari, Senin 9 Desember 2024, ketika petugas TWNC menemukan dua pria, yakni SI dan JK warga Pekon Way Haru, sedang membawa karung putih yang berisi daging rusa. Karung itu ditemukan di kawasan perkebunan kacang Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat.

“Dari keterangan JK (saksi), daging itu merupakan hasil perburuan rusa sambar, satwa yang dilindungi. Para pelaku diduga memburu menggunakan jerat yang dipasang oleh AJ dan HN yang juga warga Pekon Way Haru,” kata Iptu Algy, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Rabu 18 Desember 2024.

Dikatakannya, setelah memburu rusa para pelaku menyembelih hewan tersebut dan membagi dagingnya menjadi tujuh bagian untuk dibawa pulang. Pada 16 Desember 2024, petugas TWNC menyerahkan delapan pria yang diduga terlibat dalam perburuan ilegal ini kepada Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesbar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, HN, dan SI, yang semuanya merupakan warga Pekon Way Haru.

“Selain tiga tersangka utama, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perburuan ilegal ini, seperti tali merah sepanjang empat meter, jaring putih sepanjang 18 meter, golok sepanjang 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, serta kantung plastik berisi 0,5 kilogram daging rusa,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa, Polres Pesbar akan terus berkomitmen untuk memberantas perburuan satwa liar dan kejahatan lingkungan lainnya. Perburuan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan merusak keberagaman hayati yang harus dilindungi. Polres Pesbar akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perburuan satwa dilindungi.

“Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta,” pungkasnya. *

Kategori :