Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar: 17 Tersangka Termasuk Dua Oknum Karyawan Bank BUMN

Jumat 20 Dec 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Dua di antaranya adalah oknum karyawan dari Bank BUMN Indonesia, yang berperan penting dalam pembelian dan peredaran uang palsu tersebut.


Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua oknum karyawan bank tersebut, yang berinisial IR (37) dan AK (50), terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu. Kedua tersangka bekerja di dua bank BUMN yang berbeda, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakannya tidak ada kaitannya dengan institusi tempat mereka bekerja.


Menurut Rheonald, Transaksi ini dilakukan di luar tempat mereka bekerja, jadi tidak ada hubungan dengan bank yang mereka wakili. Kami tidak akan menyebut nama banknya karena perbuatan mereka dilakukan secara pribadi.


Selain dua oknum karyawan bank, sindikat ini juga ternyata melibatkan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim yang diduga menjadi otak dari operasi illegal itu. Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, mengonfirmasi bahwa peran sentral dalam sindikat ini ada pada Andi Ibrahim, yang bertanggung jawab mengoordinasi para tersangka.


Sindikat Uang Palsu Sudah Beroperasi Sejak 2010
Peredaran uang palsu ini sudah direncanakan sejak tahun 2010, meski pada waktu itu masih dalam tahap perencanaan. Polisi menjelaskan bahwa sindikat ini baru mulai serius menjalankan aksinya pada 2022, dengan mesin cetak uang palsu yang mulai dipersiapkan pada Oktober 2022. Produksi uang palsu itu ternyata baru dimulai lagi pada bulan Mei 2024 dan mulai beredar di bulan November 2024.
Lokasi percetakan uang palsu pertama kali terdeteksi berada di Jalan Sunu, Makassar, menggunakan mesin cetak kecil. Namun, setelah memperoleh mesin cetak besar, operasional percetakan dipindahkan ke gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang dikelola oleh Andi Ibrahim. Dari sinilah, uang palsu mulai diproduksi dalam jumlah besar.


Pada bulan November 2024, sindikat ini berhasil mengedarkan uang palsu dengan total nominal mencapai Rp 150 juta. Hingga sebelum tertangkap, mereka bahkan berencana untuk menyerahkan uang palsu senilai Rp 200 juta lagi.


Penangkapan dan Upaya Pembongkaran
Proses penyelidikan yang intensif akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan seluruh tersangka. Sebelumnya, para pelaku sempat mencurigai adanya penyelidikan oleh polisi, yang membuat mereka berusaha menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Polisi memastikan bahwa sindikat ini telah beroperasi lebih luas dan melibatkan berbagai pihak.


Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas pengungkapan sindikat uang palsu ini. Ia menekankan bahwa uang palsu yang ditemukan di jaringan ini hanya merupakan bagian kecil dari peredaran yang lebih besar di masyarakat. BI, sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola mata uang negara, mengingatkan bahwa pencetakan dan peredaran uang selain yang dikeluarkan oleh BI merupakan tindakan kriminal yang dapat dihukum dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.


Tindak Pidana dan Hukuman Berat
Terkait perbuatannya, 17 tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.


Keberhasilan polisi dalam mengungkap sindikat ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian negara. Polisi juga terus mendalami jaringan ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.(*)

Kategori :