Daftar 10 Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Januari 2025

Minggu 22 Dec 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co  - Sejumlah provinsi di Indonesia menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, hingga Januari 2025.

1. Jakarta

Pemprov Jakarta memulai program pemutihan pajak dengan memberikan insentif berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Program tersebut berlaku dari 18 Oktober 2024 sampai Januari 2025. Selain itu, Pemprov Jakarta juga menghapuskan denda administratif untuk kendaraan yang terlambat membayar pajak.

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Beberapa keringanan yang diberikan meliputi diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB). Selain itu, warga yang membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang hingga 23 Desember 2024 juga akan mendapatkan diskon tambahan.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan November 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, serta pembebasan biaya pajak progresif hingga 19 Desember 2024.

4. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 Oktober sampai 30 November 2024. Beberapa keringanan yang diberikan antara lain bebas denda dan sanksi administratif, bebas PKB progresif, serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

5. Aceh

Aceh juga menawarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan, dengan syarat pemilik kendaraan memenuhi ketentuan dokumen yang diperlukan.

6. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 2 September-16 Desember 2024. Program itu termasuk pembebasan pajak progresif, pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB), serta penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

7. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat hingga 30 November 2024. Program ini meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan, denda, serta BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar provinsi.

Kategori :