Heran Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: Tak Logis

Kamis 26 Dec 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan rasa keheranannya atas vonis yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Mahfud mengungkapkan bahwa tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar, tampaknya tidak sebanding dengan keputusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Menurutnya, Keputusan ini sangat mengejutkan. "Tak Logis menyentak rasa keadilan," kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian sebesar Rp300 triliun

Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 23 Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara jika tidak dibayar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

Harvey Moeis dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang.

Meski begitu, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang dianggap terlalu berat oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan tuntutan yang dianggap terlalu tinggi mengingat kesalahan terdakwa.

Hakim juga menilai bahwa perusahaan yang terlibat, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), tidak melakukan penambangan ilegal karena telah memiliki izin yang sah.

Selain itu, faktor-faktor pribadi seperti sikap sopan Harvey selama persidangan, statusnya sebagai kepala keluarga, dan catatan hukum yang bersih juga menjadi pertimbangan dalam pengurangan vonis.(*)

Kategori :