Kemensos RI akan Batasi Jatah Waktu Penerima Bansos

Sabtu 28 Dec 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, berencana untuk membatasi durasi penerimaan bantuan sosial (bansos) dengan merombak regulasi yang mengaturnya pada tahun depan.

Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada sejumlah orang atau keluarga yang telah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan berbagai bansos lainnya selama belasan tahun, padahal banyak di antaranya sudah tergraduasi atau dinilai mampu secara ekonomi.

Gus Ipul menekankan bahwa program perlindungan sosial, seperti PKH dan bansos, seharusnya memiliki batas waktu agar dapat lebih banyak keluarga yang berhasil keluar dari ketergantungan bantuan sosial.

"Penerima bantuan harus ada batas waktunya, kita ingin agar lebih banyak keluarga yang tergraduasi dan tidak lagi membutuhkan bantuan,"ungkapnya saat sambutan pada acara Hari Keluarga Nasional di Kantor Kementerian Sosial.

Menurut data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), beberapa keluarga tercatat sudah menerima bantuan sosial selama lebih dari 10 hingga 15 tahun.

Ke depan, Gus Ipul menargetkan agar lebih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil keluar dari program tersebut.

"Kami menargetkan minimal 340 ribu KPM setiap tahunnya bisa lulus atau tergraduasi dari program bansos karena sudah dianggap mampu secara ekonomi," tambahnya.

Program perlindungan sosial yang mencakup PKH dan bansos, menurut Gus Ipul, menyerap sebagian besar anggaran Kemensos.

Anggaran untuk perlindungan sosial mencapai 80 persen dari total anggaran, dengan PKH dan bansos masing-masing mengalokasikan dana sebesar Rp28 triliun dan Rp44-45 triliun.

Sementara itu, pemberdayaan masyarakat hanya mendapat jatah 20 persen dari anggaran keseluruhan.

Ke depan, Gus Ipul berharap dengan sistem baru ini, lebih banyak keluarga yang tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dan dapat mandiri secara ekonomi, sesuai dengan tujuan dari program tersebut.(*)

Kategori :

Terkait