Radarlambar.bacakoran.co -PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) telah mengumumkan kebijakan pemberian diskon 50 persen untuk pembelian token listrik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Januari 2025, yang mengubah tarif PPN menjadi 12 persen. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan dapat dinikmati oleh pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.
Dengan kebijakan ini, sekitar 81,4 juta rumah tangga yang termasuk dalam kategori daya 2.200 watt ke bawah berhak mendapatkan potongan harga. Diskon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan tarif PPN yang berdampak pada daya beli.
Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
Diskon 50 persen ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang mencakup sekitar 81,4 juta rumah tangga di Indonesia. Sementara itu, pelanggan dengan daya listrik 3.500-6.600 VA atau lebih besar tidak akan mendapatkan diskon ini dan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendukung program ini, guna meringankan beban masyarakat. Berikut adalah beberapa detail terkait diskon yang diberikan:
Pelanggan yang Dapat Manfaatkan Diskon: Pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Pelanggan yang Tidak Terkena Diskon: Pelanggan dengan daya listrik 3.500-6.600 VA atau lebih besar, yang tetap dikenakan tarif PPN 12 persen.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen
1. Untuk Pelanggan Prabayar:
Potongan harga bakal diterapkan otomatis disaat pelanggan membeli token listrik selama periode Januari hingga Februari 2025.
Batas Pembelian Token: PLN akan menetapkan batas maksimum pembelian token sesuai dengan daya yang terpasang pada meteran listrik masing-masing pelanggan.
2. Untuk Pelanggan Pascabayar:
Diskon akan langsung diterapkan saat pembayaran tagihan listrik selama periode yang sama.
Cara Beli Token Listrik dengan Diskon 50 Persen
Diskon ini hanya berlaku untuk pembelian token listrik secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli token dengan diskon 50 persen:
Unduh Aplikasi PLN Mobile bisa melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
Registrasi dan Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu "Kelistrikan".
Masukkan Nomor ID Pelanggan atau nomor meteran listrik.
Pilih opsi "Token dan Pembayaran".
Klik Beli Token kemudian pilih nominal token yang ingin dibeli.
Tekan "Beli" dan lanjutkan dengan menekan "Lanjutkan Pembayaran".
Pilih metode pembayaran yang tersedia dan selesaikan transaksi dengan menekan "Bayar".
Daftar Pelanggan yang Berhak Mendapatkan Diskon 50 Persen
Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik berikut:
24,7 juta pelanggan dengan daya 450 VA.
38 juta pelanggan dengan daya 900 VA.
14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA.
4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Pelanggan yang Tidak Berhak Mendapatkan Diskon
Pelanggan dengan daya listrik 3.500 VA ke atas, termasuk pelanggan dengan daya lebih besar dari 6.600 VA, tidak akan mendapat diskon dan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Sekitar 400 ribu pelanggan yang berada dalam kategori ini, umumnya berasal dari rumah tangga dengan golongan ekonomi lebih tinggi.
Harapan dari Kebijakan Ini
Kebijakan diskon ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terkait kenaikan tarif PPN dan memberi kemudahan dalam pembelian listrik. PLN berharap, dengan adanya diskon ini, masyarakat bisa tetap mendapatkan akses terhadap layanan listrik yang terjangkau tanpa terbebani dengan kenaikan tarif PPN.
Dengan adanya program ini, PLN turut mendukung upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah.
Kategori :