Soal Kapal Nelayan Indonesia Diusir oleh Singapura, Ini Klaim Pihak Singapura

Jumat 03 Jan 2025 - 15:46 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co– Kapal nelayan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan memasuki perairan teritorial Singapura tanpa izin, yang mengarah pada tindakan penegakan hukum oleh Kepolisian Singapura (SPF).  

Menurut laporan dari SPF, pada 24 Desember 2023, beberapa kapal nelayan Indonesia terlihat memasuki perairan Singapura secara ilegal.

Penjaga pantai Singapura segera merespons situasi ini dengan menurunkan kapal-kapal patroli untuk mencegah kapal-kapal tersebut melanjutkan perjalanan lebih jauh ke wilayah Singapura.  

Sekitar pukul 1.20 siang, dua dari lima kapal nelayan Indonesia tersebut terdeteksi semakin mendekati area Tuas View Extension.

Tindakan tegas diambil dengan mengerahkan kapal penjaga pantai yang memaksa kapal-kapal nelayan untuk meninggalkan perairan Singapura.  

SPF menegaskan bahwa petugas penjaga pantai telah memberikan instruksi kepada para nelayan dan mengingatkan mereka bahwa hanya kapal yang memiliki izin yang dapat memasuki perairan Singapura. Setelah diberi arahan, kapal nelayan Indonesia setuju untuk meninggalkan wilayah tersebut pada pukul 1.40 siang.  

Tindakan ini diambil setelah beberapa kapal nelayan Indonesia berulang kali melintasi perairan teritorial Singapura, yang membuat pihak penjaga pantai harus menegakkan peraturan.  

Sementara itu, sebuah insiden juga sempat terjadi saat ombak besar yang ditimbulkan oleh kapal penjaga pantai menyebabkan seorang nelayan Indonesia jatuh ke laut. Beruntung, nelayan tersebut berhasil diselamatkan oleh rekannya.  

Pihak Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kejadian ini. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menjadi pihak yang menangani urusan diplomatik terkait insiden tersebut, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kemlu.  

Kepolisian Singapura menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah perairan mereka secara profesional dan aman, serta mengingatkan semua kapal asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku saat berada di perairan Singapura.(*)

Kategori :