Diskopdag Imbau Koperasi Gelar RAT Tahun 2024

Senin 13 Jan 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat mengimbau koperasi aktif yang ada di kabupaten setempat untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2024.

“Bagi pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, kita harapkan agar segera menggelar RAT karena sampai saat ini baru satu koperasi yang telah melaksanakan RAT, sedangkan koperasi yang lainnya belum,” ungkap Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si, Senin (13/1/2025).

Dijelaskannya, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung Nomor04/V.15/Klb.2/I/2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT), pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan RAT tahun buku 2024 yang ditujukan kepada pengurus koperasi se-Kabupaten Lampung Barat.

Lanjut dia, di dalam surat tersebut diharapkan agar koperasi menyelenggarakan RAT paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau/tutup tahun buku. Lalu, koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang dapat melaksanakan rapat anggota dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga/peraturan khusus. “Bagi koperasi yang telah memiliki kemmapuan dan perangkat teknologi informasi yang memadai dalam melaksanakan RAT melalui media elektronik dengan memanfaatkan media telekoferensi, vidio konferensi atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam RAT,” bebernya.

Masih kata dia, penyelenggaraan rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang pelaksanaan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Serta Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah (USPPS) koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5.000.000.000 dalam satu tahun buku wajib di audit oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan tidak dalam masa sanksi/pembekuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Koperasi diminta segera melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat satu bulan setelah tanggal pelaksanaan RAT kepada Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat,” tegas dia 

Seraya menambahkan, khusus KSP/USP yang berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia terindikasi keanggotannya Open Loop agar segera memperbaiki tata kelola keanggotaan sebelum pelaksanaan RAT. 

Sekadar diketahui, berdasarkan data dari Diskoprindag Kabupaten Lampung Barat, jumlah koperasi di Kabupaten Lampung Barat hingga Desember tahun 2024 sebanyak 167 koperasi, rinciannya 74 koperasi proses pembubaran, 56 koperasi aktif dan 37 koperasi tidak aktif. *

Kategori :