Sebanyak 16 Peserta Lampirkan Sertifikat Tak Sesuai Ketentuan

Selasa 26 Dec 2023 - 00:31 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat ada 16 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis pada saat pendaftaran melampirkan sertifikat tidak sesuai ketentuan.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata terdapat kesalahan dalam melampirkan berkas oleh para peserta dan terbaca di sistem BKN sebagai sertifikat profesi.

“ Setelah kami periksa lagi, ada 16 peserta seleksi yang melampirkan sertifikat tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan untuk memperoleh nilai tambahan,” kata dia

Dijelaskannya, 16 peserta itu diantaranya lima orang peserta di formasi teknis pada Dinas Pemuda dan Olahraga dan 11 peserta lainnya ada di formasi teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Semua temuan itu telah disampaikan ke BKN untuk mengkonfirmasi pengumuman yang tidak sesuai  harapan itu.

“ Sertifikat yang dilampirkan itu harus sesuai ketentuan, meski ada puluhan sertifikat kalau tidak sesuai ketentuan seharusnya tidak mendapatkan nilai Afirmasi,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, seperti formasi Analisis Kebijakan Ahli Pertama yang dilampirkan harus sertifikat kompetensi analisis kebijakan level enam yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.

“ Demikian juga dengan formasi Pemadam Kebakaran untuk memperoleh nilai afirmasi 25 persen, harus sertifikat pelatihan yang terakreditasi ke Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Pihaknya menduga, para peserta tersebut asal memasukan data pada saat pendaftaran seleksi, tetapi tidak terbaca oleh sistem BKN, pihaknya juga tidak mempunyai akses untuk memeriksa sertifikat yang dilampirkan pada saat pendaftaran tersebut.

“ Data yang di lampirkan saat pendaftaran tersebut seharusnya terbaca oleh sistem, tapi dalam pengolahan data BKN tidak terbaca. Bahkan kondisi yang terjadi saat pendaftaran yang diminta sertifikat ternyata yang di upload peserta SK Tenaga Kontrak atau SK lain. Mungkin sistem itu membaca kalau sudah diisi terceklis, tidak di baca lagi kebenaran yang dilampirkan,” ujarnya. 

Ditambahkannya, para peserta seleksi PPPK teknis yang mendapatkan nilai tambahan itu semua di kroscek ulang dalam rangka memperjuangkan hak peserta yang seharusnya lulus tetapi dinyatakan tidak lulus.

“ Kita juga sudah menyampaikan temuan itu ke BKN, mudah-mudahan bisa di akomodir sesuai dengan ketentuan yang ada, dan peserta yang lulus sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan seleksi,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Kategori :