BALIKBUKIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga saat ini sudah ada 89 pekon dan kelurahan di kabupaten setempat yang telah dilakukan pendataan dan pemutahiran objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Untuk tahun ini, kegiatan pendataan dan pemutahiran objek pajak akan kita laksanakan di Kecamatan Batubrak,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (16/1/2025)
Dijelaskannya, kegiatan pemutahiran data PBB-P2 telah dilaksanakan pemerintah daerah sejak tahun 2015 lalu. Dimana untuk tahun 2015 dilaksanakan di Kecamatan Balikbukit (empat pekon dan dua kelurahan) dan Kecamatan Waytenong (lima pekon). Lalu tahun 2016 di Kecamatan Belalau (lima pekon) dan Kecamatan Lumbokseminung (lima pekon).
Kemudian, tahun 2017 di fokuskan di dua kecamatan yakni Kecamatan Sumberjaya (lima pekon dan satu kelurahan) dan Kecamatan Kebuntebu (lima pekon). Sedangkan tahun 2018 di Kecamatan Bandarnegeri Suoh (10 pekon) dan Kecamatan Suoh (tujuh pekon) serta tahun 2019 dilaksanakan di Kecamatan Airhitam (10 pekon) dan Kecamatan Gedungsurian (lima pekon).
Pada tahun 2021 kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Sekincau (empat pekon dan satu kelurahan) sedangkan pada tahun 2022 kegiatan pendataan dan pemutahiran objek PBB dilaksanakan di Kecamatan Pagardewa (10 pekon), sedangkan di tahun 2024 dilaksanakan di Kecamatan Batuketulis (10 pekon).
Lanjut Daman, kegiatan pemutahiran data objek dan subjek PBB tersebut akan melibatkan petugas pajak yang ada di tingkat kecamatan, serta aparat pekon dengan turun langsung kelapangan. “Harapannya dengan adanya pendataan dan pemutahiran OP maka kedepannya jumlah OP akan bertambah sehingga potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB akan meningkat,” pungkas dia. *