Radarlambar.bacakoran.co - Banyak orang ingin memahami perbedaan antara gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu di tahun 2025. Artikel ini akan membahas perbandingan tersebut, serta menyajikan informasi terkait ketentuan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan kontrak kerja dengan masa berlaku yang sudah ditentukan. Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi waktu kerja dan besar gaji yang diterima.
PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit, yaitu kurang dari 40 jam dalam seminggu. Gaji mereka dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati dalam kontrak dan akan disesuaikan dengan standar gaji yang berlaku di daerah masing-masing.
Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam yang lebih panjang, biasanya 40 jam atau lebih per minggu. Gaji mereka dihitung berdasarkan golongan dan pengalaman kerja, serta mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti tunjangan dan perlindungan sosial.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji untuk PPPK paruh waktu akan ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja, serta besaran gaji yang diterima saat bekerja sebagai pegawai non-ASN sebelumnya.
Contoh upah minimum yang berlaku di beberapa provinsi di Indonesia untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
• Aceh: Rp 3.685.615
• Sumatera Utara: Rp 2.992.599
• Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
• DKI Jakarta: Rp 5.396.760
• Jawa Barat: Rp 2.191.232
• Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
• Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527