Radarlambar.Bacakoran.co - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengumumkan keputusan untuk menarik negaranya dari Perjanjian Iklim Paris. Langkah ini merupakan upaya kedua kalinya bagi Trump untuk menghapuskan partisipasi AS dalam perjanjian global yang bertujuan untuk mengatasi pemanasan global.
Pada hari Selasa (21/1/2025), Trump menandatangani surat resmi yang ditujukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan niat AS untuk menarik diri dari perjanjian tersebut. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintahannya untuk melanjutkan kebijakan yang mendukung peningkatan produksi energi domestik, termasuk melalui teknik fracking yang kontroversial, serta mendorong penambahan penambangan minyak mentah.
Perjanjian Iklim Paris, yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2015, bertujuan untuk membatasi peningkatan suhu global dengan mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari berbagai negara. Namun, selama masa pemerintahan pertama Trump, AS sebelumnya juga menarik diri dari perjanjian ini pada tahun 2017. Keputusan tersebut dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada hari pertama masa jabatannya pada Januari 2021, dengan mengembalikan AS ke dalam komitmen global untuk perubahan iklim.
Kini, di periode kedua masa jabatannya, Trump menganggap bahwa kebijakan penarikan diri tersebut penting untuk memperkuat sektor energi AS, dengan tujuan meningkatkan kemandirian energi melalui eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang ada di negara tersebut. Meski demikian, keputusan ini diperkirakan akan memicu pro dan kontra di kalangan pemimpin dunia, yang melihat perubahan iklim sebagai ancaman besar yang harus segera diatasi.
Sementara itu, berbagai kelompok lingkungan dan aktivis iklim mengkritik keputusan Trump, menilai langkah ini akan semakin memperburuk dampak pemanasan global, yang telah menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Namun, pemerintah AS di bawah Trump berpendapat bahwa kebijakan ini akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendukung perekonomian nasional melalui pengembangan sektor energi. (*)
Kategori :