Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam perkara tambang emas ilegal. Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mengkaji putusan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik.
Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, Rabu 22 Januari 2025, mengatakan karena kasus ini menjadi perhatian publik, KY mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang ada. Saat ini, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK itu.
Mukti menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan untuk mendeteksi ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti pendukung.
Dikatakannya, jika ditemukan dugaan pelanggaran, KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Vonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak
Sebelumnya, Hakim PT Pontianak memutuskan bahwa Yu Hao tidak bersalah dalam kasus tambang emas ilegal dengan berat 774 kg. Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.
Hakim PT Pontianak menyebutkan bahwa dakwaan jaksa kurang jelas, sehingga tidak memenuhi syarat formil. "Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan terhadap Yu Hao tidak jelas, baik sebagai individu, pekerja perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, maupun karyawan PT SRM," ujar hakim dalam putusannya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Yu Hao sebelumnya didakwa oleh jaksa atas kegiatan penambangan ilegal yang berlangsung Februari hingga Mei 2024 di Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatannya dituduh melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat hilangnya cadangan emas dan perak.