Google Tolak dan Ajukan Banding Terkait Putusan Denda Rp202,5 M dari KPPU

Rabu 22 Jan 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Google menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar terkait dugaan praktik monopoli dalam kasus Google Play Billing.

Google menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Perwakilan Google menyampaikan bahwa praktik yang diterapkan saat ini justru memberikan dampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif, serta memberikan berbagai pilihan sistem penagihan, termasuk opsi alternatif "User Choice Billing."

Selain itu, Google menyoroti upaya mereka dalam mendukung para pengembang aplikasi melalui program-program seperti Indie Games Accelerator dan Play Academy.

Perusahaan ini juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum di Indonesia dan bersedia berkolaborasi selama proses banding berlangsung.

Sanksi denda tersebut diberikan setelah KPPU menemukan bahwa Google melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menilai bahwa kewajiban bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) menyebabkan praktik monopoli yang merugikan konsumen dalam hal pilihan dan harga produk.

Google dituntut untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store dan diminta untuk membayar denda yang ditetapkan oleh KPPU. Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara.(*)

Kategori :