Mulai 2025, Bank Diperintahkan untuk Membayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Jumat 24 Jan 2025 - 16:31 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Di awal tahun 2025, seluruh bank di Indonesia akan menghadapi kewajiban baru untuk membayar premi dalam Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan, khususnya dalam menghadapi potensi krisis yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan, mengingatkan bahwa mulai tahun depan, bank-bank diwajibkan untuk membayar premi PRP dua kali dalam setahun. Premi pertama akan dibayarkan pada periode Januari hingga Juni, yang jatuh tempo pada bulan Juni, dan premi kedua untuk periode Juli hingga Desember akan dibayarkan pada bulan Desember.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa meskipun premi yang harus dibayarkan relatif kecil, jumlah total yang terkumpul dari seluruh bank umum diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 1 triliun dalam setahun. Meskipun jumlahnya terbilang kecil dibandingkan dengan premi penjaminan simpanan yang dibayarkan oleh bank setiap tahunnya, Purbaya menyatakan bahwa ini adalah investasi yang penting untuk menjaga stabilitas sektor perbankan Indonesia.

Pembayaran premi ini cukup kecil bila dibandingkan dengan jumlah premi penjaminan simpanan yang biasanya dibayarkan bank setiap tahun. Misalnya, untuk program simpanan biasa, bank harus membayar sekitar Rp 17 triliun setiap tahunnya. Jadi, tambahan premi PRP ini relatif kecil dan dapat memberikan jaminan keamanan bagi industri perbankan kita yang lebih besar ke depannya, jelas Purbaya.

Pembayaran premi PRP tidak akan seragam di seluruh bank. Besaran premi yang harus dibayar oleh masing-masing bank akan bervariasi, tergantung pada kelompok bank berdasarkan ukuran aset dan tingkat risiko yang dimiliki oleh bank tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang lebih adil dan tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing bank.

Langkah ini, menurut Purbaya, merupakan langkah preventif yang diambil LPS untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan Indonesia dalam menghadapi krisis finansial atau ancaman lain yang dapat merugikan perekonomian nasional. Dengan adanya dana yang terkumpul dari premi PRP, diharapkan dapat memperkuat daya tanggap sistem perbankan terhadap ancaman risiko yang lebih besar di masa depan.

Dengan kebijakan ini, LPS berharap dapat memastikan bahwa sektor perbankan Indonesia tetap stabil dan dapat menjalankan fungsinya secara optimal, meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global atau kondisi sistem keuangan yang bergejolak. Pemerintah dan LPS meyakini bahwa langkah ini akan menjadi investasi penting untuk jangka panjang bagi perekonomian Indonesia yang lebih aman dan terpercaya.(*)

Kategori :