Gedung Putih Cabut Larangan Pengiriman Bom ke Israel

Minggu 26 Jan 2025 - 14:16 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintahan Presiden Donald Trump baru-baru ini menginstruksikan Pentagon untuk mencabut larangan yang diberlakukan oleh pemerintahan Joe Biden terkait pengiriman bom seberat 2.000 pon (1 ton) ke Israel. Keputusan ini disampaikan oleh situs berita Amerika, Axios, yang mengutip sumber dari tiga pejabat Israel pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Menurut laporan tersebut, Pentagon telah memberi tahu pemerintah Israel pada Jumat lalu bahwa pengiriman 1.800 bom MK-84, yang masing-masing seberat 1 ton, akan segera dilakukan. Bom-bom ini akan ditempatkan di kapal dan diperkirakan akan tiba di Israel dalam beberapa hari mendatang.

Keputusan untuk menghentikan pengiriman bom tersebut pertama kali diambil oleh Presiden Joe Biden pada Mei 2024, ketika pemerintahan Biden menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan penggunaan bom tersebut di daerah yang padat penduduk, seperti di Jalur Gaza. Pada saat itu, keputusan Biden ini mendapatkan banyak perhatian internasional, karena Israel telah menggunakan bom seberat 1 ton untuk meratakan sebagian besar Jalur Gaza, yang menyebabkan puluhan ribu warga sipil Palestina, terutama perempuan dan anak-anak, menjadi korban.

Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 47.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas di Gaza akibat serangan militer Israel. Beberapa laporan medis bahkan memprediksi jumlah korban bisa melebihi 70.000 orang. AS telah lama mendapat kritik karena memberikan dukungan militer kepada Israel, yang dinilai banyak pihak sebagai bagian dari eskalasi kekerasan di Gaza.

Di Amerika Serikat sendiri, sejumlah anggota parlemen, termasuk Senator Bernie Sanders, sering menyerukan agar Washington menghentikan bantuan senjata ke Israel, yang mereka anggap sebagai bentuk dukungan terhadap apa yang mereka sebut sebagai "genosida" yang sedang terjadi di Gaza. Selain itu, banyak pemilih Arab dan Muslim, serta mereka yang mendukung hak asasi manusia, berjanji untuk tidak memilih Biden atau penerusnya, Wakil Presiden Kamala Harris, karena kebijakan luar negeri mereka yang dianggap sangat pro-Israel.

Pemerintahan Biden, yang secara terbuka mengidentifikasi dirinya sebagai "Zionis," sering mendapat kritik karena mengabaikan laporan-laporan yang mengindikasikan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza dan melanggar hak asasi manusia internasional. Selain itu, pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilakukannya di wilayah Gaza. Keputusan Amerika Serikat untuk kembali mengirimkan pasokan senjata ke Israel ini diprediksi akan semakin memanas di tengah protes internasional yang menuntut penghentian kekerasan di Gaza dan mempertanyakan peran AS dalam mendukung Israel selama ini. (*)


Kategori :