Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump mengumumkan pembekuan besar-besaran terhadap bantuan luar negeri. Salah satu alasan yang disampaikan Gedung Putih adalah temuan mengenai program distribusi kondom di Jalur Gaza yang disebut-sebut bernilai US$ 50 juta atau sekitar Rp 811 miliar.
Dalam konferensi pers perdananya di Gedung Putih pada Selasa (28/1), Sekretaris Pers Karoline Leavitt menyebut bahwa pemerintahan Trump menemukan adanya penggunaan dana pajak untuk mendanai distribusi alat kontrasepsi di wilayah tersebut.
seperti dikutif AFP Rabu 29 Januari 2025 kemarin, Leavitt mengatakan, kantor inisiatif dan anggaran menemukan bahwa sekitar US$ 50 juta uang pembayar pajak yang digunakan untuk program distribusi kondom di Gaza, hal itu merupakan suatu pemborosan dana yang tidak masuk akal.
Namun, Leavitt tidak memberikan bukti atau rincian lebih lanjut mengenai klaim tersebut. Hingga kini, belum ada verifikasi independen mengenai besaran anggaran yang disebutkan oleh pihak Gedung Putih.
Dampak Pembekuan Bantuan Luar Negeri
Presiden Trump telah menginstruksikan penghentian sementara pencairan dana bantuan luar negeri selama 90 hari. Kebijakan ini bertujuan untuk meninjau kembali penggunaan dana bantuan agar sesuai dengan prioritas pemerintahannya, termasuk kebijakan yang menentang aborsi, hak-hak transgender, serta program keberagaman yang sebelumnya didukung oleh mantan Presiden Joe Biden.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam sebuah memo yang diterbitkan pada Jumat (24/1), mengonfirmasi bahwa hampir seluruh bantuan luar negeri dihentikan, kecuali untuk bantuan pangan darurat dan dukungan militer bagi Mesir serta Israel.
Langkah ini menimbulkan keprihatinan di tingkat global. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyatakan bahwa penghentian bantuan dari AS dapat berdampak besar, mengingat negara tersebut selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam bantuan pembangunan di dunia.