BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi dari gubernur terkait pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Drs. Nukman, MM telah melaporkan hasil seleksi JPTP Kabupaten Lampung Barat ke Gubernur, KASN, BKN dan Mendagri.
”Tiga nama hasil seleksi JPTP Kepala Dinas Perhubungan sudah dilaporkan kepada Gubernur, KASN, BKN dan Mendagri. Saat ini pemerintah daerah tinggal lagi menunggu surat rekomendasi,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami.
Kata dia, jika nanti sudah ada rekomendasi dari KASN, persetujuan teknis dari BKN dan rekomendasi dari Mendagri dan Gubernur maka pemerintah daerah akan menindaklanjuti. “Siapa pun nanti yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan itu yang menentukan adalah bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,,” tegas dia.
Sekadar diketahui, Panitia seleksi (Pansel) terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Barat telah menuntaskan tugas mereka dan hasilnya juga telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Senin 20 November 2023
”Panitia sudah melaksanakan tahapan seleksi JPTP Kepala Dinas Perhubungan. Hasil seleksi berupa tiga nama yang tertinggi juga sudah kami serahkan kepada bapak bupati,” ujar Ketua Pansel Terbuka JPTP Pemkab Lampung Barat yang juga menjabat Plt. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Adi Utama, Senin 20 November 2023.
Ditanya soal tiga nama yang diusulkan ke Pj Bupati, Adi Utama enggan menyebutkan.
”Yang jelas kita sudah melakukan asesmen dan penilaian. Dari empat yang lolos administrasi dan seleksi penilaian makalan dan wawancara, ada tiga nama yang kita serahkan ke bapak bupati dan siapa saja yang berhak nantinya menjabat JPTP itu yang menentukan adalah bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” pungkas. (lusiana/haris)