Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Bertemu Mentan RI, Harga Singkong Ditentukan Rp1.350 per Kilogram

Jumat 31 Jan 2025 - 14:17 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Komite Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, bersama perwakilan petani dan industri tapioka di Lampung, menghadiri undangan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) untuk membahas masalah penurunan harga singkong di wilayah tersebut. Pertemuan yang diadakan pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian bersama tim kementerian memutuskan harga singkong untuk wilayah Lampung ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram. Keputusan ini, menurut Sekretaris Pansus Tata Niaga Singkong, Aribun Sayunis, merupakan hasil rapat resmi yang tidak dapat ditawar oleh pihak mana pun. Keputusan harga ini diharapkan dapat menstabilkan pasar singkong di Lampung dan memberikan kepastian harga bagi para petani.

Selain penetapan harga, Aribun juga menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian melarang keras impor tapioka, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu faktor penyebab anjloknya harga singkong di pasaran. Dengan penghentian impor tapioka, pemerintah berharap dapat meningkatkan harga singkong dan melindungi kepentingan petani lokal.

Langkah lain yang juga diputuskan dalam rapat tersebut adalah pemberian subsidi pupuk kepada petani singkong di Lampung. Subsidi ini diharapkan dapat membantu petani dalam meningkatkan hasil panen singkong, yang pada gilirannya dapat mendukung kestabilan harga dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Selain itu, singkong juga resmi ditetapkan sebagai salah satu komoditas pangan strategis nasional. Langkah ini menegaskan peran penting singkong dalam ketahanan pangan nasional, mengingat singkong merupakan bahan pangan yang banyak dikonsumsi di beberapa daerah Indonesia.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian Pertanian berencana mengirimkan satuan tugas (satgas) ke Lampung untuk memantau pelaksanaan kebijakan harga dan memastikan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan dan pedagang, mematuhi harga yang telah ditetapkan. Aribun menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar harga yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas.

Pertemuan ini juga melibatkan sejumlah perusahaan singkong besar dan instansi terkait, seperti PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco, dan PT Kapal Api Group. Selain itu, rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, serta perwakilan petani singkong dan kelompok tani dari tujuh kabupaten di Lampung.

Dengan keputusan yang telah diambil oleh Kementerian Pertanian, diharapkan pasar singkong di Lampung dapat lebih stabil, dan petani singkong akan merasakan manfaat dari kebijakan yang diambil untuk mendukung mereka. (*)

Kategori :