Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait permintaan bantuan logistik dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.
Dalam upaya tersebut, KPK memeriksa dua saksi untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah Andra Wijaya, seorang staf di Samsat Bengkulu Tengah, serta Beni Harjono, Direktur Utama Bank Bengkulu. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa Mahardhika dalam keterangan Persnya mengatakan, saksi didalami terkait permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya dalam Pilgub setempat.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu, yang mengungkap dugaan pemerasan terkait pendanaan pilkada. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah (alias Anca). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.(*)