Ungkap Dugaan Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Catat Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar

Jumat 31 Jan 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Riau, yang dikerjakan pada 2018. Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp60,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam berbagai tahapan proyek. Mereka terdiri dari pejabat di Dinas PUPR Riau, pihak swasta, serta perusahaan yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Dinas PUPR Riau, pihak swasta, serta perusahaan yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.

Berdasarkan data yang diungkap KPK, proyek pembangunan flyover ini melibatkan tiga kontrak utama, yakni perencanaan senilai Rp544,9 juta yang dimenangkan oleh PT Plato Isoiki, pelaksanaan konstruksi sebesar Rp159,2 miliar oleh PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO), serta pengawasan proyek senilai Rp1,3 miliar yang dipercayakan kepada PT Yodya Karya.

Pelaksanaan proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2017 dan 2018. Namun, KPK menemukan adanya sejumlah pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Salah satu modus yang terjadi adalah peminjaman bendera perusahaan oleh salah satu tersangka dengan imbalan fee sebesar tujuh persen, serta penggunaan tenaga ahli fiktif dalam dokumen lelang.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa proses perhitungan harga perkiraan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur, sementara pekerjaan utama konstruksi dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi. Dalam tahap pengawasan, ditemukan adanya pemalsuan dokumen kualifikasi tenaga ahli yang seharusnya bertugas mengawasi jalannya proyek.

Tessa Mahardhika menjelaskan lebih lanjut bahwa akibat dari berbagai penyimpangan ini, negara mengalami kerugian yang terdiri dari Rp58,9 miliar pada pelaksanaan konstruksi, Rp544,9 juta dalam perencanaan, dan Rp1,3 miliar untuk pengawasan proyek.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan menindaklanjuti proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/edi)

Kategori :