RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36), harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN.
Peristiwa ini terjadi pada November 2024 dan berujung pada tuduhan pencurian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
Di tengah jalan, ia menemukan sebuah dompet kulit hitam yang jatuh di tepi jalan.
Saat memeriksa isi dompet, Yusran mendapati uang tunai, kartu ATM, dan sebuah kertas kecil bertuliskan PIN ATM.
Merasa tergoda dengan kesempatan tersebut, Yusran kemudian menarik uang dari ATM dalam beberapa transaksi hingga mencapai total Rp 20 juta.
Uang hasil penarikan tersebut ia gunakan untuk membeli dua ponsel, mesin kompresor, gelang emas seberat satu gram, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain bahwa Yusran merupakan pelaku pertama kali, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.
Selain itu, latar belakang kehidupan Yusran turut menjadi pertimbangan dalam penerapan RJ.
Sebagai seorang pedagang sayur kecil, ia harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta seorang anak berusia delapan tahun.
Dengan adanya RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali menjalankan pekerjaannya sebagai pedagang sayur.
Agus Salim menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa setelah RJ disetujui, Yusran langsung dibebaskan dan kembali ke keluarganya.