Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan terkait pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini akan dilakukan secara serentak pada bulan ini oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun belum ada keputusan pasti mengenai tanggal pelantikannya.
Dalam rapat antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara. Namun, ada pengecualian untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk masing-masing sengketa tersebut.
Komisi II juga meminta agar Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi terhadap peraturan presiden yang mengatur pelantikan kepala daerah. Sementara itu, evaluasi pemilu serentak 2024 juga akan didalami lebih lanjut oleh DPR dan penyelenggara pemilu.
Meskipun kesepakatan telah tercapai, pengumuman resmi mengenai pelantikan serentak ini tetap akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa meski sebelumnya ada usulan tanggal 20 Februari 2025, berdasarkan kehati-hatian dan dinamika yang mungkin terjadi, jadwal tersebut akhirnya dihapuskan dari kesimpulan rapat.
Pelantikan kepala daerah terpilih nantinya akan diatur melalui revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Pelantikan dipastikan akan berlangsung di Jakarta, yang masih menjadi ibu kota Indonesia hingga saat ini, karena belum ada Perpres yang meresmikan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (*)
Kategori :