Hukum Menaburkan Bunga di Atas Makam dalam Islam

Selasa 04 Feb 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Romdani
Editor : Budi Setiawan

Menaburkan bunga bisa dimaknai sebagai penghormatan kepada almarhum, sebagaimana kebiasaan Rasulullah SAW berziarah dan mendoakan ahli kubur.  

 

b. Dalil yang Melarang atau Tidak Menganjurkan

Di sisi lain, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa menaburkan bunga tidak memiliki dasar dalam syariat dan lebih kepada budaya:  

 

1. Tidak Termasuk Ajaran Nabi

Ulama yang berpandangan lebih ketat berpendapat bahwa menaburkan bunga tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW, kecuali dalam konteks pelepah kurma yang beliau tancapkan.  

 

2. Menyerupai Tradisi Non-Muslim

Beberapa ulama juga mengingatkan bahwa menaburkan bunga di atas makam lebih menyerupai tradisi non-Muslim, seperti kebiasaan kaum Nasrani, sehingga dikhawatirkan termasuk dalam tasyabbuh (menyerupai kaum lain), yang dilarang dalam Islam.  

 

Menaburkan bunga di atas makam dalam Islam adalah perkara yang diperselisihkan. 

Jika dilakukan dengan keyakinan bahwa bunga bisa memberikan manfaat bagi si mayit seperti dalam kasus pelepah kurma, maka tidak ada dalil yang kuat yang menguatkan hal tersebut. 

Namun, jika hanya sebagai bentuk penghormatan atau tradisi tanpa keyakinan tertentu, mayoritas ulama tidak mengharamkannya.  

 

Yang lebih utama dalam Islam adalah mendoakan dan bersedekah atas nama almarhum, karena inilah yang jelas manfaatnya berdasarkan dalil-dalil yang kuat. 

Kategori :

Terkait