Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Dua saksi yang dipanggil pada hari ini adalah Sri Wahyu Budhi Lestari, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen DPR, serta Ahmat Sapiulloh, yang merupakan Kasubbag Rumah Jabatan Anggota Dewan Kalibata periode 2019-2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Pemeriksaan Sebelumnya dan Penyelidikan Berlanjut
Sebelumnya, pada Januari 2025, KPK juga telah memeriksa dua saksi lain terkait kasus ini, yaitu Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022, dan Purwadi, seorang karyawan swasta. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR.
Dalam perkembangan lain, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam perkara ini, meskipun ia tidak merinci siapa saja yang dimaksud. Namun, Marwata menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pencekalan terhadap tujuh orang yang memiliki status sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta terkait kasus tersebut. Cegah tersebut dilakukan agar mereka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.
Tujuh Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
Informasi yang diperoleh dari pejabat KPK mengungkapkan bahwa ada tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR ini. Mereka yang terlibat antara lain Indra Iskandar (Sekjen DPR), Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), dan lainnya.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, KPK memastikan akan terus mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menegakkan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. (*)
Kategori :