Polres Pastikan Tindak Tegas Pelaku Penyelundupan BBL

Kamis 06 Feb 2025 - 19:26 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal. Setelah pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Rabu, 5 Februari 2025 kemarin, Polres setempat menetapkan dua tersangka tambahan, yakni NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Kasiyono, S.E., M.H., mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua pelaku akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita pastikan kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini, NA dan TPN sudah kita amankan di tahanan Polres Pesbar,” kata Iptu Kasiyono, Kamis, 6 Februari 2025.

Ditegaskannya, status tersangka salah satunya sebagai oknum polisi tidak akan menghalangi proses hukum, begitu juga terhadap rekannya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Polres Pesbar juga masih berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL itu.

“Dalam pengembangan kasus ini, kita terus berkoordinasi dengan Polda Lampung. Kita berharap, penyelidikan lanjutan bisa mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pesbar terus mengusut tuntas kasus penyelundupan Benih Benih Lobster (BBL) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengembangan terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesbar pada Rabu 5 Februari 2025 menetapkan dua tersangka tambahan, yakni NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang berdinas di salah satu Polsek di jajaran Polres Pesbar.

Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terlibat dalam praktik ilegal ini. 

“Kita memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional. Tidak ada pengecualian, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita juga terus mendalami kasus ini hingga mengungkap aktor utama di balik jaringan penyelundupan ini,” ungkapnya.

Dijelaskanya, kasus ini bermula pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib, ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA, warga Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat. Pelaku tersebut kedapatan menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Dari hasil penyelidikan, aksi penyelundupan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,7 miliar,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan, MA diketahui menerima instruksi dari TPN untuk mengambil benih lobster dari NA di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, sebelum mengirimkannya ke Bandar Lampung. Pada pukul 20.55 Wib pada Kamis 23 Januari 2025 saat itu juga, MA tiba di lokasi dan memindahkan lima box polyfoam berisi benih lobster ke dalam kendaraan sebelum berangkat.

Namun, aksi ini terendus oleh aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan tersangka di Kilometer 17, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra BE 1230 MG, lima box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster, serta satu unit ponsel Android OPPO warna hitam.

“Saat itu juga MA terlebih dahulu ditangkap. Sedangkan, untuk kedua tersangka baru tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Pesbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Masih kata Algy, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

“Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan BBL yang lebih luas. Polisi menduga masih ada aktor utama yang berperan dalam sindikat perdagangan ilegal ini,” tegasnya.

Kategori :