RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Agustiani Tio Fridelina, terpidana kasus suap Harun Masiku, mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, untuk mencabut status pencekalannya agar dapat melakukan pengobatan di luar negeri.
Permohonan ini disampaikan Tio saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Tio menjelaskan bahwa ia mengetahui dirinya dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi setelah diperiksa KPK terkait perkara Hasto.
"Saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi, tetapi tiba-tiba dicekal," ujar Tio dalam persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan biaya untuk menjalani perawatan medis di China.
Tio, yang merupakan mantan anggota Bawaslu, mengaku tengah berjuang melawan kanker rahim stadium tiga, dan telah menjalani perawatan di China.
Selain itu, ia juga harus menjalani pengobatan untuk membersihkan residu radiasi yang tertinggal dalam ususnya akibat perawatan sebelumnya.
Tio meminta kepada hakim agar status pencekalannya dicabut sehingga ia dapat melanjutkan pengobatan di China bersama suaminya.
"Saya mohon bantuan yang mulia, hakim, agar pencekalan ini dicabut karena saya harus menjalani operasi pada 17 Februari mendatang," ujar Tio.
Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba meminta izin kepada penyidik KPK untuk berobat ke luar negeri, bahkan membuat pernyataan di bawah sumpah.
Namun, selain dilarang bepergian, paspor miliknya juga diminta untuk dikembalikan oleh pihak Imigrasi.
Tio menyebutkan bahwa pada Kamis (6/2/2025), dirinya menerima surat dari Imigrasi yang meminta paspornya dikembalikan dalam waktu dua hari.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina dalam periode 16 hingga 23 Desember 2019.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
KPK optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Hasto.(*)