Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil lima ketua yayasan di Cirebon, Jawa Barat, untuk dimintai keterangan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemanggilan itui terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diduga dialirkan ke yayasan-yayasan yang tidak tepat sasaran.
Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini dijadwalkan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai fokus penyidikan terhadap saksi-saksi tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kelima Ketua Yayasan yang Diperiksa:
Sudiono yaitu Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon
Abdul Mukti yaitu Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon
Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan Cirebon
Deddy Sumedi Sebagai Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon
Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR BI, yang diduga dialirkan ke beberapa yayasan yang tidak memenuhi kriteria yang tepat untuk menerima bantuan. Menurut penuturan Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sebagian dari dana CSR BI disalurkan kepada yayasan-yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rudi Setiawan di Jakarta, pada 17 Desember 2024 silam mengatakan bahwa, CSR BI itu disalurkan ke beberapa yayasan yang di duga tidak tepat untuk diberikan bantuan. Namun, Rudi belum mengungkapkan lebih rinci mengenai nama yayasan yang dimaksud maupun kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana ini.
Penyidikan ini masih berjalan tanpa menetapkan tersangka hingga saat ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk kantor Bank Indonesia, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta rumah anggota DPR. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang relevan guna memperkuat penyidikan.
KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan ketelitian, meskipun belum ada pengumuman resmi terkait siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR yang merugikan negara.(*)