Perubahan Jadwal Kerja PNS Selama Ramadhan 2025

Rabu 12 Feb 2025 - 14:27 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan menghadapi penyesuaian jadwal kerja menjelang bulan Ramadhan 2025. 

Perubahan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Tujuan dari perubahan jam kerja ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sambil tetap menjaga efisiensi dan produktivitas di tempat kerja.

 

Penyesuaian Jam Kerja ASN

Aturan ini mencakup pengurangan total jam kerja mingguan selama bulan Ramadhan, serta penyesuaian waktu kedatangan di kantor dan durasi waktu istirahat harian. 

Bagi instansi yang memiliki kebijakan kerja berbeda, aturan ini juga mengakomodasi penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, memberikan ruang untuk menjalankan kewajiban ibadah tanpa mengorbankan kewajiban pekerjaan. 

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman bagi ASN yang sedang berpuasa, sekaligus meningkatkan produktivitas.

 

Jadwal Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

Meskipun keputusan resmi mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 masih dalam proses, pemerintah telah mengatur pedoman melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Pada bulan Ramadhan, total jam kerja ASN setiap minggu akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. 

ASN akan memulai pekerjaan pada pukul 08.00 waktu setempat, yang lebih siang dari jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30.

Selain itu, durasi istirahat juga mengalami perubahan. Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat ditentukan selama 30 menit, sementara pada hari Jumat, ASN akan mendapatkan waktu istirahat lebih lama, yaitu 60 menit. (*)

Kategori :