ASN Dapat FWA Hingga 8 April

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini [email protected]

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025. 

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan arus balik setelah libur Lebaran. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak terkait.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran, memastikan kenyamanan masyarakat, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian kerja bagi ASN ini diatur melalui Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 April 2025.

Pelaksanaan tugas ASN harus tetap memperhatikan efisiensi dan akuntabilitas, tanpa mengganggu layanan publik. Dalam SE tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menyesuaikan jadwal kerja ASN dengan mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Selain itu, meskipun ada penyesuaian jam kerja, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan dengan baik. Instansi diharapkan mengatur jadwal kerja secara proporsional dan memadai agar pelayanan tetap optimal selama arus balik.

Sebelumnya, kebijakan FWA juga diterapkan pada 24-27 Maret 2025 untuk libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Kebijakan ini diperpanjang satu hari lagi, yakni pada 8 April 2025, untuk memastikan kelancaran arus balik serta produktivitas pemerintahan yang tidak terganggu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan