PESISIR TENGAH - Sepanjang tahun 2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat terdapat empat peristiwa pernikahan di bawah umur. Hal itu menjadi perhatian serius mengingat pernikahan di bawah umur dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan, psikologis dan sosial ekonomi pasangan muda itu.
Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., mewakili Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., mengatakan, dari peristiwa pernikahan di bawah umur itu seluruhnya telah melalui proses hukum yang berlaku. Pada tahun 2024, memang tercatat ada empat pernikahan di bawah umur. Namun, untuk pencatatannya telah ditetapkan berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan Agama.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum dan tercatat dalam administrasi negara,” katanya, Rabu 12 Februari 2025.
Dijelaskanya, dalam beberapa kasus, pernikahan di bawah umur diawali dengan pernikahan sirih yang tidak tercatat dalam dokumen negara. Untuk dapat diakui secara hukum, pasangan yang menikah di bawah umur harus mengikuti sidang di Pengadilan Agama. Contohnya, jika pasangan telah melakukan pernikahan sirih, mereka harus mengikuti sidang di Pengadilan Agama.
“Jika pengadilan mengeluarkan ketetapan yang mengesahkan pernikahan tersebut, maka pernikahan itu bisa dicatatkan dalam dokumen resmi negara. Dengan begitu, pasangan tersebut sah secara hukum dan diakui oleh negara,” jelasnya.
Dikatakannya, meski pernikahan di bawah umur dapat dicatatkan secara sah melalui sidang di Pengadilan Agama, Kemenag Pesbar tetap mengimbau masyarakat untuk memenuhi seluruh persyaratan pernikahan yang berlaku, terutama mengenai batas usia. Berdasarkan Undang-Undang No.16 /2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, batas usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
“Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi batas usia yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan yang diakibatkan oleh ketidaksiapan pasangan yang menikah di usia muda,” jelasnya.
Masih kata dia, edukasi mengenai pernikahan khususnya terkait kesiapan usia dan tanggung jawab yang akan diemban oleh pasangan yang menikah. Kemenag Pesbar secara aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan di tingkat Pekon maupun kegiatan lainnya. Termasuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kesiapan usia. Pihaknya juga berharap orang tua juga turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka mengenai pernikahan.
“Jangan sampai keputusan menikah diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kematangan usia dan kesiapan mental,” pungkasnya. *