Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, secara prosedur KPU Pesbar tentu sudah sesuai, karena sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari status pekerjaannya, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai DCT. Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata yang bersangkutan itu lulus sebagai PPPK itu jelas bukan kewenangan KPU Pesbar lagi karena sudah ditetapkan sebagai DCT.
“Meski begitu, persoalan ini juga tetap akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Lampung. Mengenai pembatalan sebagai DCT terkait adanya persoalan seperti itu, sejauh ini belum ada regulasi kembali. Karena itu, kita akan koordinasikan juga ke KPU Provinsi Lampung,” jelasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Amrulhaq, membenarkan jika atas nama Eva Rina, S.Pd., itu merupakan salah satu guru yang lulus PPPK Kabupaten Pesbar sekitar 22 Desember 2023 lalu, dan kini masih dalam tahap pemberkasan. Karena itu, untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK itu belum ada. Artinya, yang bersangkutan belum resmi ditetapkan sebagai PPPK, karena belum menerima SK.
“Untuk penerbitan SK itu paling cepat pada pertengahan tahun 2024 ini, karena prosesnya cukup lama,” jelasnya.
Sedangkan, ketika disinggung terkait dengan yang bersangkutan itu merupakan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Pesbar tahun 2024, menurutnya untuk sistem pendaftaran hingga pemberkasan PPPK secara teknis itu langsung melalui Pemerintah Pusat, karena melalui sistem dari Kementerian. Jika memang nanti sudah ada SK penetapan sebagai PPPK, tentu yang bersangkutan harus memilih salah satu.
“Mengenai PPPK itu semua sistem dipusat. Yang pasti kalu memang nanti sudah ada SK penetapan PPPK dan jika yang bersangkutan terpilih di DPRD, maka harus memilih salah satu pekerjaanya,” katanya.
Terpisah, Eva Rina, saat dikonfirmasi mengaku dan membenarkan dirinya telah diterima dan lulus sebagai guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Pesbar, tapi belum menerima SK sebagai PPPK dan pengumuman PPPK itu setelah penetapan DCT. Sebelumnya, dirinya sebagai guru TKS di salah satu SMK dan SMP, serta secara prosedur sebelum penetapan DCT dirinya telah menyerahkan surat pemberhentian status pekerjaan sebagai TKS itu ke KPU Pesbar.
“ Saya juga sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pesbar mengenai persoalan ini, yang jelas kita tetap proaktif dengan ada laporan itu. Untuk langkah lain sementara ini belum ada,” singkatnya.(yayan/*)