Dia juga menambahkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan hasil efisiensi anggaran tersebut, terutama mengingat defisit anggaran negara yang masih besar.
"Hasil penghematan ini pada dasarnya adalah dana yang mahal, yang dibiayai oleh utang," ujarnya.
Jika penghematan dan realokasi anggaran tidak dilakukan dengan tepat, ada kemungkinan ini akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi pada 2025, yang bisa lebih rendah dari tahun 2024, bahkan mungkin di bawah 5%.
Efisiensi Harus Dilakukan Secara Selektif
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengingatkan agar pemangkasan anggaran dilakukan secara selektif.
Efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu sektor-sektor penting yang langsung berpengaruh pada kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Pemangkasan anggaran seharusnya tidak menyentuh sektor yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dia juga menekankan bahwa pemangkasan anggaran harus memiliki tujuan yang jelas, seperti meningkatkan efisiensi atau mengalihkan dana ke sektor yang lebih produktif.
Jika dana hasil efisiensi digunakan untuk program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hal itu bisa menjadi kurang efektif, bahkan berisiko menguntungkan kelompok tertentu tanpa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.
Kemenkeu Usulkan Perluasan Program Makan Bergizi Gratis
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mengusulkan perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 18 Februari 2025, Kemenkeu menjelaskan bahwa dengan tambahan anggaran sebesar Rp 100 triliun, program MBG dapat memberikan dampak positif terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 0,7%.
Program ini juga diperkirakan dapat meningkatkan tenaga kerja yang terlibat sebanyak 185 ribu orang dan menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,19%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga membuka opsi untuk meningkatkan anggaran MBG menjadi Rp 171 triliun, dengan syarat anggaran tambahan tersebut dapat menciptakan efek pengganda yang signifikan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).