Tingkatkan PAD, Tanah Milik Pemkab Lambar Disewakan

Rabu 19 Feb 2025 - 17:58 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Lampung Barat menyewakan sejumlah tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.

Untuk tahun ini, Pemerintah daerah telah menargetkan retribusi penyewaan tanah Rp72.045.000 (APBD murni 2025). Target tersebut jumlahnya sama dengan tahun lalu.

“Untuk retribusi penyewaan tanah sudah ada realisasinya sekitar 22,05 persen atau Rp15.882.500,” ungkap Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Sumadi, S.I.P, M.M., Rabu (19/2/2025)

Kata dia, retribusi penyewaan tanah tersebut telah diatur didalam perda termasuk dengan tarifnya.  

“Jadi kita optimis retribusi penyewaan tanah milik pemerintah daerah akan tercapai target sebelum akhir tahun,” akunya

Ia menambahkan, pihaknya berharap kepada masyarakat yang menyewa lahan pemerintah daerah agar segera membayar retribusi sesuai dengan tarif yang ditentukan, hal ini dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 khususnya dari retribusi penyewaan tanah.  

Sekadar diketahui, Luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat sekitar 19 hektar, antara lain yaitu tanah lapas 44,400 m2, tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2 serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2.*

 

 

Kategori :