Radarlambar.Bacakoran.co - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memang menjadi topik yang sering dibicarakan, terutama terkait dengan besaran tunjangan yang diterima. Meskipun umumnya PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dikenal sebagai yang memiliki gaji tertinggi di instansi pemerintah pusat, ternyata ada PNS dari pemerintah daerah yang memiliki gaji lebih besar, yaitu PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perbedaan Gaji Pokok PNS di Pemprov Jakarta dan DJP
Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan DJP, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, yang berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200 per bulan untuk golongan I hingga IVe. Dengan demikian, gaji pokok antara PNS Pemprov Jakarta dan DJP memiliki besaran yang sama.
Tunjangan yang Membedakan PNS Pemprov Jakarta dan DJP
Namun, perbedaan terbesar antara PNS Pemprov DKI Jakarta dan DJP terletak pada tunjangan yang mereka terima. Pemprov Jakarta, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), memberikan tunjangan yang bervariasi berdasarkan prestasi dan beban kerja. Tunjangan tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah dengan nilai TPP mencapai Rp 127,7 juta per bulan. Sementara itu, posisi lainnya, seperti asisten Sekda dan kepala biro, menerima TPP sekitar Rp 57 juta hingga Rp 63 juta per bulan.
Berikut beberapa contoh besaran TPP di Pemprov Jakarta untuk berbagai jabatan:
-Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta - Rp 127,7 juta
-Biro Pemerintahan dan Biro Hukum: Rp 26,19 juta - Rp 55,17 juta
-Inspektorat: Rp27 juta - Rp 63,9 juta
-Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan: Rp 25,74 juta - Rp 60,48 juta
Selain TPP, PNS Pemprov Jakarta juga mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan jabatan dan instansi mereka.
Tunjangan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Di sisi lain, PNS di DJP juga mendapatkan tunjangan yang signifikan, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan kinerja (tukin) di DJP bervariasi berdasarkan jabatan, dengan yang terendah dimulai dari Rp 5,36 juta untuk level pelaksana, hingga Rp 117,37 juta untuk level tertinggi (Eselon I).
Berikut adalah beberapa contoh besaran tukin di DJP:
-Eselon I (Direktur Jenderal Pajak): Rp 117,37 juta
-Eselon II (Direktur dan Kepala Bagian): Rp 72,5 juta - Rp 81,9 juta
-Eselon III ke bawah (kepala seksi dan staf): Rp 5,36 juta - Rp 46,5 juta
PNS Pemprov Jakarta Lebih Unggul dalam Hal Total Pendapatan
Dengan mempertimbangkan tunjangan yang diterima, PNS Pemprov Jakarta ternyata memperoleh total pendapatan lebih besar dibandingkan dengan PNS DJP. Misalnya, Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta dengan tunjangan sekitar Rp 127 juta lebih unggul jika dibandingkan dengan Direktur Jenderal Pajak yang menerima sekitar Rp 117 juta. Oleh karena itu, PNS di Pemprov Jakarta, terutama yang menduduki jabatan tinggi, dapat memiliki pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS di DJP, meskipun gaji pokok keduanya sejajar.(*)
Dengan adanya perbedaan ini, jelas terlihat bahwa selain gaji pokok, tunjangan yang diterima oleh PNS di masing-masing instansi pemerintah sangat menentukan besaran pendapatan mereka.
Kategori :