Sementara itu, pada Jumat, 21 Februari 2025, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Barat yang diketuai oleh Zeflin Erizal, S.H., M.H., mengunjungi korban. Advokat sekaligus Ketua Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan Posbakum Lampung Barat, Helda Rina, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum yang menimpa EM.
“Kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama, karena kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan mental dan masa depan korban,” ujar Helda.
Setelah mendengar langsung kisah korban, Helda segera menghubungi penyidik Polres OKU Selatan untuk berkoordinasi, guna memastikan kasus ini ditangani dengan serius.
“Jika kita tidak peduli dengan sesama, kita bukan hidup, tapi hanya bernapas. Oleh karena itu, kerjasama yang baik antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menekan angka KDRT. Kami akan mendampingi korban dalam seluruh proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya. *