Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Terkait Pemeriksaan Pajak

Senin 24 Feb 2025 - 14:56 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

 

4. Pembahasan Temuan Sementara

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan awal yang ditemukan selama pemeriksaan.

 

5. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dicatat dalam laporan resmi yang berfungsi untuk proses pengambilan keputusan lebih lanjut.

 

6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Sebelum ketetapan pajak diterbitkan, wajib pajak dapat berdiskusi dengan pemeriksa pajak mengenai hasil akhir pemeriksaan.

 

Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak akan semakin transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga memberikan kepastian dan kejelasan bagi wajib pajak serta instansi perpajakan. (*)

Kategori :