Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pemeriksaan Pajak

MENTERI Keuangan Sri Mulyani. -Foto-CNN.--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan pajak dengan lebih jelas.
Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap proses pemeriksaan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.
Penyesuaian regulasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan peraturan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan lebih terstruktur dalam melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
Terdapat tiga tipe pemeriksaan pajak yang diterapkan dalam aturan ini. Pemeriksaan lengkap mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan terfokus hanya menyoroti satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dengan analisis mendalam.
Sementara itu, pemeriksaan spesifik dilakukan secara sederhana dengan fokus pada pos tertentu dalam kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan pajak ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menguji kepatuhan, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk pencocokan data dan pengumpulan materi terkait perpajakan.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan, serta mempermudah wajib pajak dalam memahami kewajiban mereka. (*)