Komisi II DPR Gelar Rapat dengan KPU Bahas Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Pasca Putusan MK

Kamis 27 Feb 2025 - 12:50 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 27 Februari 2025 untuk membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 24 daerah. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti putusan MK serta mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya PSU.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa rapat ini akan difokuskan untuk membahas secara mendalam keputusan MK dan untuk mencari solusi terhadap masalah yang muncul. Menurutnya, terdapat 24 daerah yang harus melaksanakan PSU sesuai dengan keputusan MK, yang merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas proses pemilu.

"Dengan adanya keputusan MK yang mewajibkan PSU di 24 daerah, kami akan mengundang KPU untuk membahas pelaksanaan teknis dan evaluasi penyebabnya," ujar Dede Yusuf di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2025 kemarin.

Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan perlunya perubahan status KPU menjadi badan ad hoc, mengingat banyaknya kesalahan dalam pelaksanaan persyaratan yang akhirnya berujung pada PSU. Dia menilai, sejumlah masalah yang terjadi dalam proses Pilkada 2024 seharusnya bisa dicegah dengan lebih cermat.

"Beberapa hal kecil yang bisa dihindari justru tidak diperhatikan. Apakah karena kelalaian atau faktor lain? Atau mungkin ada hal-hal yang sengaja dibiarkan? Perlukah kita mempertimbangkan perubahan status KPU agar menjadi badan ad hoc?" ujar Dede Yusuf.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Aria Bima, menambahkan bahwa rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencari solusi terbaik terkait penyebab PSU di berbagai daerah. Aria Bima menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut untuk memahami akar masalah dan mencari langkah-langkah perbaikan ke depannya.

"Kami akan menggali lebih dalam mengenai faktor penyebab PSU ini, terutama yang berkaitan dengan persyaratan yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu," ungkap Aria Bima.

Sebelumnya, pada sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang digelar pada Senin 24 Feeebruari 2025 lalu, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 permohonan yang diajukan terkait hasil Pilkada, di mana 24 di antaranya memerintahkan PSU. MK juga menolak sembilan permohonan lainnya dan tidak menerima lima perkara lainnya. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya serta perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dengan putusan tersebut, KPU di 24 daerah yang terdampak wajib melaksanakan PSU sesuai dengan instruksi MK. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkada serta mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.

Kategori :