RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah membuka peluang ekspor kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Namun, meskipun telah mendapat izin untuk dijual ke luar negeri, produk ini masih belum dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar domestik.
Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur peredaran kratom dalam negeri. Pemerintah masih berfokus pada ekspor karena melihat potensi besar di pasar global.
Sepanjang tahun 2024, ekspor kratom ke Amerika Serikat tercatat mencapai 3,29 ribu ton dengan nilai mencapai US$ 5,18 juta.
Kratom sendiri merupakan tanaman herbal yang banyak ditemukan di Kalimantan. Daunnya sering digunakan sebagai teh atau diolah menjadi suplemen yang diyakini memiliki berbagai manfaat, seperti meredakan nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan vitalitas.
Namun, jika dikonsumsi tanpa aturan yang jelas, kratom bisa menimbulkan efek samping yang membahayakan.
Sebelumnya, kratom sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, namun setelah melalui berbagai kajian, pemerintah akhirnya mengizinkan ekspornya.
Meski demikian, regulasi terkait penggunaannya dalam negeri masih perlu dibahas lebih lanjut.
Saat ini, Kementerian Perindustrian masih melakukan pendataan terhadap petani dan pelaku usaha yang berpotensi mengekspor kratom.
Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan ekspor tanaman tersebut ke negara-negara yang membuka pasarnya, mengingat aturan pemanfaatannya di dalam negeri belum sepenuhnya tersedia. (*)