Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Jumat 28 Feb 2025 - 16:29 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2013-2018. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan sumber daya dalam pengolahan dan distribusi minyak.

Dari sembilan tersangka tersebut, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kejagung mengungkapkan bahwa PT Navigator Khatulistiwa bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi minyak dan gas, sementara PT Jenggala Maritim Nusantara beroperasi di sektor transportasi minyak dan gas. PT Orbit Terminal Merak, yang terletak di Cilegon, Banten, berfokus pada logistik dan penyimpanan energi, khususnya pengelolaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Modus yang digunakan dalam kasus ini termasuk pengoplosan (blending) BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yang diduga melanggar regulasi yang ada. Kejagung menyebutkan bahwa kegiatan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.

Penyidik Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di PT Orbit Terminal Merak, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan proses pengoplosan BBM ilegal. Pada saat yang sama, tujuh tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga dan anak perusahaan lainnya telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang merupakan pejabat Pertamina, dijemput paksa setelah absen pada panggilan pemeriksaan.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa penggeledahan di rumah Riza Chalid, yang terkait dengan PT Orbit Terminal Merak, dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam skandal ini. Kejadian ini semakin memunculkan sorotan terhadap praktik korupsi besar yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam sektor energi Indonesia.

Kategori :