Pemungutan suara ulang merupakan langkah hukum yang bertujuan menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilu. Meski PSU sudah dilaksanakan, hasilnya tetap dapat digugat jika ditemukan kejanggalan dalam proses atau penghitungan suara. Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga terakhir yang memutuskan sengketa hasil pemilu dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat, menutup semua kemungkinan upaya hukum lain.(*)
Kategori :